Benarkah Gaji ke-13 dan THR 2025 bagi ASN Ditiadakan? Ini Kata Kemenpan-RB

Benarkah Gaji ke-13 dan THR 2025 bagi ASN Ditiadakan Ini Kata Kemenpan-RB
Benarkah Gaji ke-13 dan THR 2025 bagi ASN Ditiadakan? Ini Kata Kemenpan-RB

TOPSUMBAR – Kepastian pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 masih dalam pembahasan pemerintah. Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait kebijakan tersebut.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, menyebutkan bahwa keputusan mengenai gaji ke-13 dan THR akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Pembahasan masih berlangsung sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibu Menteri (Menpan-RB). Hal ini merupakan keputusan kolektif yang perlu dikaji secara cermat,” ujarnya dikutip dari kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, sempat beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR ASN akan ditiadakan pada 2025. Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

Informasi itu menyebar melalui pesan WhatsApp yang diteruskan, menyatakan bahwa Sekretaris Menteri dan Sekretaris Jenderal kementerian tengah dikumpulkan untuk membahas hal tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi.

“Benar bahwa belum ada kepastian karena masih dalam pembahasan. Kebijakan ini sedang disusun bersama tim teknis dari Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya menyangkut ASN, tetapi juga melibatkan prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS). Pemberian gaji ke-13 dan THR juga diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengisyaratkan bahwa persiapan pencairan sedang dilakukan.

“Persiapannya sudah ada, tinggal diumumkan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan pencairan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan karena belum ada informasi resmi terkait kebijakan tersebut.

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN pada 2025, serta belum ada kepastian terkait anggaran yang disiapkan untuk kebijakan ini.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait