Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online 1XBET, 9 Tersangka Berhasil Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online 1XBET, 9 Tersangka Berhasil Ditangkap
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online 1XBET, 9 Tersangka Berhasil Ditangkap

TOPSUMBAR – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi melalui situs 1XBET.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak praktik perjudian daring, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk nyata keseriusan aparat dalam memberantas perjudian ilegal.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan perjudian online di Indonesia. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025).

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025 serta hasil penyelidikan di lapangan.

Pada 14 November 2024, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melancarkan operasi serentak di sejumlah kota, termasuk Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu unit laptop, serta satu set komputer yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian daring.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas di Riau dan Kepulauan Riau.

Lalu pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan operasi di Batam dan Pekanbaru, yang berujung pada penangkapan empat tersangka tambahan berinisial AT, DHK, FR, dan WY.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, beberapa kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasional judi online.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan 1XBET beroperasi dari server di Eropa dan menggunakan domain 1xbetindo.com untuk menjangkau pengguna di Indonesia.

Para pelaku mendaftar sebagai agen regional dan menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan.

Bahkan, mereka juga menjalin komunikasi dengan jaringan di berbagai negara, termasuk China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand, melalui aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp.

“Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan transaksi mereka, seperti memakai rekening pinjaman dan mengonversi mata uang melalui money changer. Keuntungan yang mereka raih dalam satu tahun mencapai ratusan miliar rupiah,” jelas Brigjen Pol. Djuhandhani.

Untuk menekan aktivitas perjudian online, Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana serta menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus dilakukan untuk memblokir situs-situs judi daring.

Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian, baik online maupun konvensional, dengan total 692 tersangka.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Polri akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan perjudian online. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” pungkas Brigjen Pol. Djuhandhani.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait