Bappeda Kota Solok Gelar Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra untuk Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Bappeda Kota Solok Gelar Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra untuk Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Bappeda Kota Solok Gelar Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra untuk Pembangunan Lima Tahun ke Depan

TOPSUMBAR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solok mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) bagi aparatur perencana dari seluruh perangkat daerah di Kota Solok.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Akmal, Bappeda Kota Solok, pada Rabu (12/2/2025).

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan selama lima tahun.

Bacaan Lainnya

Penyusunannya diawali dengan perancangan teknokratik yang kemudian diselaraskan dengan visi, misi, serta janji politik kepala daerah terpilih.

Kepala Bappeda Kota Solok, Dr. Desmon, saat membuka kegiatan menekankan bahwa RPJMD harus menjadi pedoman utama dalam pembangunan daerah.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengintegrasikan program pembangunan nasional, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo, dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.

“Selain itu, aspek wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar harus menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan serta penganggaran,” ujar Desmon.

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri serta Ditjen Bina Bangda Kemendagri yang memberikan materi secara virtual.

Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I, Bagus Agung Herbowo, dalam pemaparannya menjelaskan rancangan Instruksi Mendagri terkait Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2029.

Menurutnya, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih, sementara Renstra berfokus pada tujuan dan sasaran perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Penyusunan RPJMD harus selesai tepat waktu, mengingat Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD wajib ditetapkan dalam enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sedangkan Renstra harus rampung maksimal tiga bulan setelah RPJMD disahkan,” jelas Herbowo.

Sementara itu, Tenaga Ahli Perencanaan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Dody Afrianto, memberikan materi lebih teknis terkait penyusunan RPJMD dan Renstra, termasuk konsep pohon kinerja dan cascading.

Dikatakannya, pohon kinerja merupakan struktur penjabaran visi dan misi kepala daerah yang mencakup ultimate outcome, intermediate outcome, outcome, dan output tanpa memandang hierarki organisasi.

Sedangkan cascading adalah metode sistematis dalam mengurai visi dan misi menjadi tujuan, sasaran, dan strategi yang sesuai dengan fungsi organisasi terkait.

(GRA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait