TOPSUMBAR – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai organisasi pekerja migran, termasuk Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia, pada Kamis (30/1/2025).
RDPU ini diadakan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Baleg DPR RI, Edi Purwanto, menyatakan bahwa dalam Undang-Undang yang ada saat ini, terkait pengaturan mengenai perserikatan buruh masih sangat terbatas, sehingga penanganan kasus pekerja migran sering kali terlambat.
“Dari diskusi yang berlangsung, banyak tuntutan terkait dengan perlindungan yang lebih pasti bagi pekerja migran Indonesia. Tuntutan itu termasuk kasus pembunuhan, penganiayaan, gaji yang tidak dibayar, serta masalah terkait restitusi dan kompensasi,” kata Edi dikutip dari Parlementaria, Sabtu (1/2/2025).
Edi menegaskan bahwa penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan dengan serius dan harus memperhatikan berbagai masukan dari pihak terkait.
“Kami menerapkan prinsip meaningful participation agar penyusunan RUU ini tidak hanya menjadi formalitas. Selain diskusi langsung, ke depan kami juga akan menggelar pertemuan daring dengan pakar hukum dan praktisi ketenagakerjaan untuk menjadikan rancangan regulasi ini lebih komprehensif,” tambahnya.
Selain itu, Edi berharap bahwa RUU yang disusun akan memberikan solusi jangka panjang terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran.
“Setelah Naskah Akademik (NA) disebarluaskan, publik akan memiliki kesempatan untuk memeriksa apakah ada kekurangan atau ketidaktepatan dalam aturan yang dibuat,” ujarnya.
Ia juga berharap agar revisi yang dilakukan oleh Baleg dapat menghasilkan produk hukum yang kuat, yang tidak perlu revisi dalam waktu dekat, mengingat masih banyak aspek lain yang perlu diatur dalam kebijakan hukum nasional.
Edi juga mengingatkan pentingnya penguatan keterampilan pekerja migran agar mereka memiliki daya saing tinggi di negara tujuan.
“Keterampilan hidup sangat penting. Oleh karena itu, Balai Latihan Kerja (BLK) daerah harus dihidupkan kembali dan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Balai Jasa Tenaga Kerja Indonesia (BJTKI),” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel