TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang telah resmi memberlakukan tarif baru retribusi sampah sejak 16 Januari 2024 lalu.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Padang Panjang, Alvi Sena, mengatakan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Undang-undang ini mengamanatkan seluruh daerah untuk menyusun satu regulasi yang menggabungkan berbagai pungutan daerah, termasuk retribusi pelayanan kebersihan,” ujar Alvi dikutip dari Kominfo Padang Panjang, Rabu (19/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa besaran tarif retribusi sampah dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
“Tarif ini didasarkan pada sambungan daya listrik rumah tangga, sehingga terjadi penyesuaian dalam klasifikasi dan besarannya,” tambahnya.
Untuk kategori rumah tangga, tarif yang sebelumnya hanya Rp3.000 kini dibagi menjadi empat kelas, yaitu:
- Kelas I: Rp5.000
- Kelas II: Rp7.500
- Kelas III: Rp9.000
- Kelas IV: Rp22.000
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, Pemko Padang Panjang mulai melakukan pemungutan sesuai ketentuan yang ada.
Namun, bagi wajib retribusi yang mengalami perubahan klasifikasi, pemungutan akan dilakukan setelah proses pendataan ulang yang dilakukan oleh petugas kelurahan.
Untuk diketahui, saat ini, pengelolaan sampah di Padang Panjang dinilai sudah sangat optimal.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, tingkat pengelolaan sampah di kota ini telah mencapai 99,30%.
(AL)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel