TOPSUMBAR – Efisiensi dalam tata kelola pupuk bersubsidi menjadi perhatian seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti mekanisme distribusi baru yang menyerahkan penyaluran pupuk bersubsidi ke pasar.
“Skema ini justru menyulitkan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi yang mereka butuhkan. Padahal, pupuk adalah faktor produksi yang sangat vital,” ujar Alex dalam pernyataan tertulis, Rabu (19/2/2025).
Ia menilai, agar efisiensi dalam pengadaan dan distribusi pupuk tetap terjaga demi ketahanan pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto, Bulog bisa ditugaskan sebagai distributor utama, sementara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan sebagai pengecer.
“Bulog selama ini bertugas menyerap hasil panen petani, sehingga secara sistem mereka bisa dilibatkan dalam distribusi pupuk bersubsidi saat musim tanam,” jelasnya.
Menurutnya, pemanfaatan BUMDes sebagai pengecer juga menjadi langkah strategis karena lembaga ini sudah terbentuk melalui Dana Desa. Dengan demikian, pupuk bersubsidi dapat tersalurkan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Tidak perlu ada kekhawatiran soal monopoli. Pupuk ini disubsidi oleh negara, jadi pemerintah berhak mengatur mekanisme distribusinya agar tidak ada penyimpangan,” tegas Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.
Perpres tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk memastikan pupuk jenis Urea, NPK, organik, SP-36, dan ZA tersedia dalam jumlah yang cukup, dengan harga yang sesuai, serta sampai ke tangan petani tepat waktu.
Sebelumnya, distribusi pupuk bersubsidi diserahkan kepada pihak swasta melalui mekanisme pasar, yang dinilai memberatkan petani secara finansial.
“Pemerintah harus memastikan bahwa barang yang disubsidi dari pajak rakyat tidak justru menjadi ajang bisnis yang merugikan petani,” pungkas Alex.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel