TOPSUMBAR – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Lima Puluh Kota, Herman Azmar, mewakili Bupati, menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah Zulhikmi Dt. Rajo Suaro sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Gerindra.
Acara tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Doni Ikhlas di Ruang Sidang DPRD, Bukik Limau, Kecamatan Harau, pada Kamis (9/1/2025).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-909-2024, di mana Zulhikmi Dt. Rajo Suaro resmi menggantikan Deni Asra untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Hadir pada kesempatan tersebut unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala OPD, tokoh masyarakat, niniak mamak, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Herman Azmar menyampaikan apresiasi dan harapan dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota atas dilantiknya Zulhikmi.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, kami mengucapkan selamat kepada Bapak Zulhikmi Dt. Rajo Suaro atas pelantikannya sebagai anggota DPRD. Kehadiran beliau diharapkan dapat membawa semangat baru bagi lembaga DPRD dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” ujar Herman.
Ia juga menekankan pentingnya momentum pelantikan ini sebagai awal baru untuk mempererat sinergi antara Pemkab dan DPRD dalam menjalankan tugas pembangunan demi kemajuan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sementara itu, Ketua DPRD Doni Ikhlas, dalam pidatonya, menyebutkan bahwa proses PAW adalah simbol penting dalam demokrasi yang memberikan ruang bagi pemenuhan hak-hak masyarakat.
“PAW bukan hanya sekadar pengisian kekosongan kursi anggota DPRD, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja lembaga legislatif sebagai mitra strategis pemerintah daerah,” ungkap Doni.
(TON)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel