Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman Soroti Kejanggalan Pembangunan Pagar Laut di Tangerang

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman Soroti Kejanggalan Pembangunan Pagar Laut di Tangerang
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman Soroti Kejanggalan Pembangunan Pagar Laut di Tangerang

TOPSUMBAR – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mempertanyakan dalih penggunaan status “tanah musnah” yang dijadikan dasar legalitas pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurutnya, alasan tersebut terkesan ganjil dan menimbulkan pertanyaan serius.

“Kita jadi bertanya-tanya, dokumen apa saja yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat pada saat lokasi tersebut belum dinyatakan sebagai tanah musnah?” ujar Alex di Padang, Selasa (28/1/2025).

Bacaan Lainnya

Pernyataan Alex merespons pencabutan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

Pembatalan itu diumumkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau lokasi pada Jumat (24/1/2025).

Alex menyinggung legenda yang ditulis pujangga Jawa, Ronggowarsito, dalam naskah Pustaka Raja Purwa.

Dalam catatan itu disebutkan bahwa letusan Gunung Krakatau pada tahun 416 Masehi menyebabkan daratan besar bernama Sunda Besar terpisah menjadi Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan seperti yang dikenal saat ini.

“Dengan dasar mitos itu, ditambah cap kaki Badak Bercula Satu, jangan-jangan seseorang bisa mengajukan sertifikat kepemilikan atas laut yang dulunya daratan Sunda Besar,” seloroh Alex.

Meski disampaikan dengan nada bercanda, kritik tersebut didasarkan pada ketentuan tentang tanah musnah yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2024.

Kriteria tanah musnah mencakup perubahan bentuk akibat peristiwa alam, ketidakmampuan identifikasi, serta hilangnya fungsi dan pemanfaatan lahan sebagaimana mestinya.

“Sudah saatnya pemerintah transparan mengenai asal usul pemagaran laut ini. Tidak ada yang perlu ditutupi,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.

Menurut Alex, permasalahan pemagaran laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga ditemukan di Surabaya, Makassar, dan Bali dalam konteks reklamasi.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penafsiran Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah dijelaskan secara gamblang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010.

“Jangan main-main dengan konstitusi,” tegasnya.

Alex menduga bahwa pembangunan pagar laut tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena dilakukan tanpa perizinan yang sah dan telah mengubah fungsi ruang laut.

“DPR RI memiliki wewenang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini,” tambahnya.

Hingga kini, meski pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut telah disegel dan sebagian dibongkar, identitas pemiliknya masih menjadi misteri.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait