Usia Pensiun Pekerja Resmi Naik Jadi 59 Tahun pada 2025, Ini Penjelasannya

Usia Pensiun Pekerja Resmi Naik Jadi 59 Tahun pada 2025, Ini Penjelasannya
Usia Pensiun Pekerja Resmi Naik Jadi 59 Tahun pada 2025, Ini Penjelasannya (Foto: screenshot youtube IDX Channel).

TOPSUMBAR – Pemerintah resmi menetapkan peningkatan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun pada 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari 57 tahun pada 2019.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa pada tahun 2019 usia pensiun ditetapkan 57 tahun, kemudian meningkat menjadi 58 tahun pada 2022.

“Pada 2025, usia pensiun pekerja sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015 ditetapkan menjadi 59 tahun,” ujar Sunardi, dikutip dari Antara pada Jumat (10/1/2025).

Sunardi juga menjelaskan bahwa usia pensiun ini menjadi batas maksimal pekerja untuk berhenti bekerja, meskipun tetap harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja, dan aspek lain yang membutuhkan energi serta ketelitian.

Pada usia tersebut, peserta Jaminan Pensiun dapat mencairkan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah pensiun.

“Manfaat JP dapat diterima oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau oleh ahli waris jika peserta meninggal dunia,” tambah Sunardi.

Ia juga mengungkapkan bahwa usia pensiun akan terus meningkat hingga mencapai 65 tahun pada 2043, sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup dan membaiknya kondisi kesehatan masyarakat di Indonesia.

Menurutnya, Jaminan Pensiun adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, bersamaan dengan hak lainnya seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Semua ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, dilansir dari RRI, Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), menyambut baik kebijakan ini.

Ia meminta pemerintah untuk dapat mensosialisasikan aturan tersebut secara menyeluruh kepada perusahaan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini.

“Banyak pekerja yang masih kesulitan mendapatkan hak mereka terkait usia pensiun. Perusahaan harus diberikan sanksi tegas jika melanggar aturan ini,” ujar Mirah.

Menurutnya, pemerintah harus mencarikan solusi bagi pekerja yang sebelumnya pensiun di usia 55 tahun agar mereka tidak perlu menunggu lama untuk mengakses manfaat pensiun.

Sebab katanya, usai aturan ini berlaku, para pekerja tersebut harus menunggu empat tahun lagi agar mendapatkan klaim pensiun.

Mirah mengimbau pekerja untuk lebih memahami hak dan kewajiban terkait Jaminan Pensiun, serta mendorong perusahaan melakukan hal yang sama demi menciptakan hubungan kerja yang saling menguntungkan.

“Bagi para pekerja, diimbau untuk dapat memahami hak dan kewajiban mereka terkait klaim jaminan pensiun ini. Sementara untuk perusahaan juga harus melakukan hal yang sama agar dapat menciptakan hubungan kerja yang bisa saling menguntungkan,” tutupnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait