TOPSUMBAR – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat siang (10/1/2025).
OTT tersebut dilakukan terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, bersama Kepala Bidang Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, Firmansyah Putra.
Kedua pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp40 juta yang ditemukan di kantor Disnakertrans Sumsel. Uang tersebut diduga digunakan sebagai bagian dari proses suap.
Sebelum membawa kedua tersangka ke kantor Kejari Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menggeledah kantor dinas yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu 2, Kota Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Yulianto.
Perintah tersebut didasarkan pada laporan dari seorang warga yang mendatangi rumah dinas Kajati pada Kamis (9/1/2025) untuk melaporkan dugaan suap yang melibatkan Deliar.
“Kajati memerintahkan kami untuk segera menyelidiki laporan tersebut. Berdasarkan pemantauan dan informasi intelijen, tim mendapati bukti valid yang menguatkan dugaan praktik suap,” ujar Hutamrin dikutip dari RMOLSumsel pada Minggu (12/1/2025).
Kemudian, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, tim intelijen bersama penyidik Kejari Palembang langsung melakukan OTT di ruang kerja Kepala Disnakertrans Sumsel.
Selain uang tunai yang ditemukan di bawah meja, beberapa dokumen penting juga turut diamankan.
Pemeriksaan kemudian berkembang hingga ke rumah pribadi Deliar.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen kepemilikan kendaraan mewah, termasuk STNK dan BPKB mobil Toyota Fortuner, yang diduga hasil dari praktik suap.
Dari hasil penyidikan, Deliar Marzoeki dan Alex Rahman, yang diduga berperan sebagai penampung uang hasil suap di beberapa rekening pribadi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Palembang memastikan pihaknya juga mencegah para tersangka melarikan diri keluar daerah.
Dikutip dari Tempo.co, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan menyatakan keprihatinannya atas kasus ini.
Elen menegaskan bahwa dirinya selalu mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel untuk menjauhi tindakan yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan,” kata Elen.
Sementara itu, Hutamrin menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan rilis resmi terkait kasus ini.
“Kami mohon kesabaran semua pihak. Besok akan ada konferensi pers resmi di kantor Kejari Palembang,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel