Temui Dirjen Hortikultura, Wako Zul Elfian Umar Bahas Pembangunan Bumi Perkemahan Pramuka di Kota Solok

Temui Dirjen Hortikultura, Wako Zul Elfian Umar Bahas Pembangunan Bumi Perkemahan Pramuka di Kota Solok
Temui Dirjen Hortikultura, Wako Zul Elfian Umar Bahas Pembangunan Bumi Perkemahan Pramuka di Kota Solok

TOPSUMBAR – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, mengadakan pertemuan dengan Direktur Buah dan Florikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura, Dr. Liferdi Lukman, di Kantor Dirjen Hortikultura, Pasar Minggu, Jakarta Timur, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Audiensi ini bertujuan untuk membahas rencana pembangunan Bumi Perkemahan Pramuka di lahan Balitro KP Laing.

Dalam kunjungan tersebut, Wako Zul Elfian didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Zulkifli, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Solok, Nurzal Gustim.

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan harapan Pemerintah Kota Solok agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak hanya sebagai area yang produktif, tetapi juga sebagai tempat edukasi bagi generasi muda.

“Melalui kerja sama dengan Kwartir Cabang Pramuka, kami berencana memanfaatkan lahan ini untuk membangun Bumi Perkemahan. Selain itu, kami ingin memastikan lahan ini tetap terkelola dengan baik, sambil mengembangkan potensi yang sudah ada,” ungkap Zul Elfian.

Lahan yang dimaksud, menurut Wako, memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan tanpa menghilangkan fungsi-fungsi yang telah berjalan selama ini.

Bahkan, pengelolaan yang baik diharapkan dapat memberikan nilai tambah untuk masyarakat sekitar.

Dr. Liferdi Lukman, yang juga merupakan putra daerah Solok, menjelaskan bahwa status lahan tersebut adalah aset negara yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI.

Selain itu, Liferdi yang memiliki pengalaman sebagai pemegang kuasa aset di Kementerian Pertanian, memberikan arahan terkait langkah administrasi yang perlu dilakukan.

“Pak Wali bisa mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertanian, dengan tembusan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Padang. Keputusan terkait pemanfaatan aset ini nantinya akan berada di bawah kewenangan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian,” jelas Liferdi.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun Kementerian Pertanian selama ini menjadi pengguna aset, semua aset tercatat sebagai milik negara.

Kolaborasi antarpenyelenggara negara untuk memanfaatkan aset seperti ini pada dasarnya memungkinkan.

Dikatakannya, Kementerian Pertanian saat ini sedang menjalani restrukturisasi.

Sementara itu, Lembaga Balitro, yang sebelumnya berada di bawah Badan Litbang Pertanian (Balitbangtan), kini berada di bawah Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) dan terus mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sektor pertanian.

(GRA)

Pos terkait