TOPSUMBAR – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani surat terkait kebijakan efisiensi anggaran belanja seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang kemudian ditegaskan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
“Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1 triliun,” bunyi poin pertama surat tersebut, dikutip dari Sindonews, Selasa (28/1/2025).
Sri Mulyani meminta setiap Menteri dan Pimpinan Lembaga untuk mengidentifikasi potensi efisiensi belanja operasional dan non-operasional yang tidak bersinggungan dengan belanja pegawai maupun bantuan sosial.
Efisiensi ini juga tidak mencakup anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) yang disetor ke kas negara, maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Kementerian dan Lembaga diharuskan melaporkan hasil identifikasi efisiensi anggaran kepada mitra Komisi DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
“Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025,” demikian isi poin lainnya dalam surat tersebut.
Jika batas waktu pelaporan tidak dipenuhi, Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian anggaran secara mandiri dan mencantumkannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Selain itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa proses efisiensi ini harus dilaksanakan dengan transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Merujuk lampiran surat tersebut, berikut beberapa sektor belanja yang menjadi sasaran efisiensi:
- Alat Tulis Kantor (ATK) dengan efisiensi 90 persen
- Kegiatan seremonial sebesar 56,9 persen
- Rapat dan seminar 45 persen
- Kajian dan analisis 51,5 persen
- Pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen
- Percetakan serta souvenir 75,9 persen
- Sewa gedung dan kendaraan 73,3 persen
- Lisensi aplikasi 21,6 persen
- Jasa konsultan 45,7 persen
- Bantuan pemerintah 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
- Perjalanan dinas 53,9 persen
- Pengadaan peralatan dan mesin 28 persen
- Infrastruktur 34,3 persen
- Belanja lainnya 59,1 persen
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel