Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Tuduhan Ijazah Cacat Hukum dan Politik Uang TSM

Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Tuduhan Ijazah Cacat Hukum dan Politik Uang TSM
Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Tuduhan Ijazah Cacat Hukum dan Politik Uang TSM

TOPSUMBAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu pagi (22/1/2025).

Sidang dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu beragendakan mendengar jawaban dari Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak yang bersengketa.

Kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon Safni-Rito, Arie Alfikri, SH, bersama Andes Robensyah, SH, MH, menyampaikan bantahan atas dalil-dalil yang diajukan Pemohon.

Bacaan Lainnya

Menurut mereka, tuduhan bahwa ijazah Paket C Safni cacat hukum dan klaim adanya politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak memiliki dasar kuat.

“Dalil TSM adalah tuduhan serius yang harus dibuktikan dengan data dan fakta, bukan sekadar asumsi. Terlebih lagi, klien kami bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan pada Rabu siang (22/1/2025).

Terkait persoalan ijazah, Arie menyebutkan bahwa banyak dalil yang diajukan Pemohon tidak sesuai dengan fakta hukum.

Ia mencontohkan kesalahan Pemohon dalam memahami kode provinsi pada ijazah kesetaraan, status PKBM Kandis Kreatif yang sudah beroperasi sejak 2016, hingga penggunaan foto ujian yang dinilai tidak relevan sebagai alat bukti.

“Pemohon juga keliru dalam merujuk aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Mereka menggunakan Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang sebenarnya sudah digantikan oleh Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman Pemohon terhadap regulasi terbaru,” jelas Arie.

Arie berharap hakim MK dapat mempertimbangkan dengan matang semua bukti dan argumentasi yang telah disampaikan.

Ia optimis permohonan Pemohon akan ditolak pada sidang putusan yang dijadwalkan antara 11 hingga 13 Februari 2025, sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024.

“Kami berharap majelis hakim menerima eksepsi kami, terutama terkait ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada. Jika pun aturan itu tidak dijadikan dasar, kami memohon hakim untuk menolak permohonan Pemohon seluruhnya dan menguatkan keputusan KPU Lima Puluh Kota Nomor 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait