Sidang PHPU Wali Kota Padang Tahun 2024, Bawaslu Ungkap Ketidakpatuhan Laporan Dana Kampanye Paslon 01

Sidang PHPU Wali Kota Padang Tahun 2024, Bawaslu Ungkap Ketidakpatuhan Laporan Dana Kampanye Paslon 01
Sidang PHPU Wali Kota Padang Tahun 2024, Bawaslu Ungkap Ketidakpatuhan Laporan Dana Kampanye Paslon 01

TOPSUMBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengungkapkan hasil pengawasan terhadap laporan dana kampanye Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Nomor Urut 01, Fadly Amran dan Maigus Nasir, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali kota Padang Tahun 2024 yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim I, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dengan anggota hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Bawaslu Kota Padang mengungkapkan bahwa audit yang dilakukan terhadap laporan dana kampanye melalui aplikasi SIKADEKA menunjukkan ketidakpatuhan oleh paslon tersebut.

“Kami mencermati hasil audit laporan dana kampanye oleh kantor akuntan publik yang dilakukan pada 9 Desember 2024. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 01 tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkap Rahmad Ramli dikutip dari laman MKRI pada Jumat (24/1/2025).

Bacaan Lainnya

Keterangan tersebut diberikan sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap dugaan bahwa Paslon Fadly-Amran tidak transparan dalam melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

Di sisi lain, kuasa hukum Termohon, M. Fauzan Azim, membantah tuduhan yang diajukan oleh Pemohon mengenai pelanggaran pemilihan yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Padang.

Fauzan menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 01 hanya mengadakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang dihadiri oleh 7.500 peserta pada 13-15 Agustus 2024 di Grand Zuri Hotel.
Kegiatan tersebut, menurutnya, tidak melibatkan pelanggaran TSM, melainkan hanya dugaan kecurangan administrasi yang tidak signifikan memengaruhi hasil pemilihan.

“Tidak ada pelanggaran yang bersifat TSM seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Dugaan tersebut lebih kepada isu administrasi yang tidak melibatkan aparat pemerintah ataupun Termohon sebagai penyelenggara,” tegas Fauzan.

Pihak Terkait, Fadly Amran dan Maigus Nasir, melalui kuasa hukumnya, Bagas Al Kautsar, menanggapi bahwa kegiatan bimbingan teknis yang disebutkan Pemohon berlangsung sebelum dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah.

“Acara tersebut diadakan pada 13-15 Agustus 2024, yang mana pada saat itu belum ada penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Padang dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Bagas.

Sidang sebelumnya, pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024.

Pemohon menuduh bahwa pelaksanaan pemilihan di beberapa kecamatan di Kota Padang, seperti Padang Barat, Padang Timur, Padang Utara, Lubuk Begalung, Nanggalo, Kuranji, dan Koto Tangah, diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Salah satu pelanggaran yang disebutkan Pemohon adalah pembagian minyak goreng, sembako, dan uang kepada pemilih dari masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.

Selain itu, Pemohon juga menyebutkan bahwa Paslon Nomor Urut 01 secara terang-terangan menggelar kegiatan bimbingan teknis dengan melibatkan 7.500 relawan pada Agustus 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Paslon Fadly-Amran menargetkan Ketua RT dan RW untuk menjadi bagian dari tim pemenangan, dengan iming-iming sejumlah uang apabila berhasil mendapatkan 60 nama pemilih.

Atas dasar pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024, dengan syarat tidak melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 01, Fadly Amran-Maigus Nasir.

Pemohon juga meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan selambat-lambatnya empat bulan setelah putusan Mahkamah ditetapkan.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait