Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPKADA Padang Panjang di MK Digelar 10 Januari, KPU Adakan Rakor Persiapan

TOPSUMBAR – Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kota Padang Panjang di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar tanggal 10 Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Kota Padang Panjang, Dewi Aurora saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyelesaian sengketa pemilihan di MK, di auditorium Mifan Padang Panjang, Selasa (7/1/2025).

Rakor ini dibuka Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri dan dihadiri Ketua PPK dan anggota serta Ketua PPS dan anggota se Kota Padang Panjang.

Dewi mengatakan, pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK nanti pada dasarnya adalah mendengarkan pokok permohonan dari pihak pemohon.

“Jadi nanti kita KPU Padang Panjang hadir pada tanggal 10 Januari pukul 08:00 WIB, dimana sidang pemeriksaan pendahuluan ini juga digelar live streaming MK dan ketika kita hadir disana kita tidak memberikan tanggapan apapun. KPU sebagai pihak termohon hanya mendengarkan keterangan atau penjelasan dari sisi materi gugatan pemohon yang akan dikupas MK di persidangan,” kata Dewi.

Kemudian, pasca sidang pemeriksaan pendahuluan masuk ke tahapan pemeriksaan persidangan yang jadwalnya antara tanggal 17 Januari sampai 4 Februari 2024.

“Nah pada pemeriksaan persidangan inilah nantinya KPU Kota Padang Panjang sebagai termohon menyampaikan jawaban dan alat bukti. Begitu juga Bawaslu Kota Padang Panjang menyampaikan keterangannya di sana. Tentu hal ini akan sangat mempengaruhi penguatan-penguatan terhadap bantahan atau sanggahan kita atas semua gugatan yang diajukan pihak pemohon,” terangnya.

Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri saat membuka rakor, mengatakan rakor persiapan penyelesaian sengketa pemilihan di MK ini penting diadakan sebagai persiapan KPU dalam menghadapi sidang di MK.

“Sehubungan gugatan pemohon telah diregistrasi oleh MK,  menyikapi hal tersebut KPU Kota Padang Panjang tentunya perlu mempersiapkan diri, salah satunya dengan mengundang PPS dan PPK pada rakor ini,” kata Puliandri.

Puliandri juga menyebutkan, KPU Kota Padang Panjang akan menyiapkan jawaban dan alat bukti baik di tingkat TPS, PPS, maupun PPK.

“Jadi pada rakor ini kita sengaja mengundang PPK dan PPS guna menginput keterangan sebagai bahan jawaban pada sidang MK nanti,” sebutnya.

Ketua divisi tekhnis penyelenggaraan KPU Kota Padang Panjang, Gunawan menegaskan bahwa KPU Kota Padang Panjang akan mengumumkan hasil Pilkada Padang Panjang tiga hari setelah putusan sidang MK.

“Penetapan hasil Pilkada Padang Panjang akan diumumkan KPU Kota Padang Panjang tiga hari setelah putusan MK,” beber Gunawan.

Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri yang turut hadir dalam rakor, mengatakan Bawaslu Kota Padang Panjang dalam sidang PHPKADA di MK nantinya berada pada posisi yang sama dengan KPU Kota Padang Panjang, yaitu sebagai pihak termohon, atau tepatnya sebagai pihak pemberi keterangan.

Fajri juga sekilas menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan pihaknya tidak menemukan adanya money politic pada pemungutan suara Pilkada Padang Panjang tahun 2024.

“Pastinya terkait hasil pengawasan ini nantinya akan kita sampaikan pada sidang MK,” imbuhnya.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi MK RI, permohonan gugatan Pilkada 2024 atau perkara PHPKADA Kota Padang Panjang didaftarkan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang Panjang nomor urut 2, Drs. Nasrul dan Drs. Eri.

Dalam gugatannya pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang Panjang nomor urut dua menolak Keputusan KPU Kota Padang  Panjang Nomor 265 Tahun  2024 Tentang Penetapan Hasil  Pemilihan Walikota dan Wakil  Walikota Kata Padang Panjang Tahun 2024.

(AL)

Pos terkait