TOPSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan setelah berjualan di kawasan Permindo, Kamis (30/1/2025) pagi.
Dalam operasi tersebut, terdapat belasan kursi, meja, tenda, dan etalase milik PKL diamankan petugas.
Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, dalam rangka patroli rutin yang dilakukan setiap hari.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan suasana Pasar Raya yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi pedagang serta pengunjung.
“Tindakan yang kami lakukan tetap bersifat humanis. Jika ada pedagang yang meninggalkan lapaknya setelah berjualan, barang mereka akan diamankan ke Mako Satpol PP. Sementara bagi yang tidak mengindahkan imbauan atau berpura-pura tidak mendengar, lapaknya akan ditertibkan,” ujar Eka Putra Irwandi.
Dikatakan Eka, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
PKL yang lapaknya ditertibkan diharapkan segera mendatangi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk pendataan serta diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.
“Kami akan memberikan edukasi kepada PKL terkait lokasi berjualan yang sesuai aturan. Tujuannya agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum di kawasan tersebut,” tambah Eka.
Sesuai arahan Kepala Satpol PP Kota Padang, pengawasan rutin akan terus dilakukan di lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan.
“Kita berharap trotoar yang telah diperbaiki dapat kembali digunakan oleh pejalan kaki tanpa terhalang lapak PKL yang berjualan sembarangan,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel