TOPSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia di sejumlah kafe karaoke di kawasan Padang Selatan pada Kamis (9/1/2025) malam.
Operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta menciptakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Padang.
Razia yang melibatkan Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan ini menyasar enam kafe karaoke.
Hasilnya, petugas menemukan satu kafe yang tidak memiliki izin edar minuman beralkohol (minol) sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengamankan 11 botol miras yang terdiri dari empat botol golongan A, empat golongan B, dan tiga golongan C sebagai barang bukti,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama.
Menurut Rio, razia ini akan rutin dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras dan memastikan pemilik usaha mematuhi aturan, termasuk kepemilikan izin edar yang sah.
“Kami terus berupaya menjaga ketertiban umum dan kondisi Kota Padang tetap kondusif,” tambahnya.
Pemilik kafe yang diduga melanggar aturan telah dipanggil ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk memberikan keterangan.
“Mereka diminta untuk membawa surat izin usaha yang dimiliki sebagai bagian dari proses penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelas Rio.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel