TOPSUMBAR – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban kali ini dilakukan terhadap PKL yang berjualan di badan jalan, tepatnya di kawasan depan Kampus UPI, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Sabtu, 11 Januari 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Tibum Satpol PP, Rozaldi Rosman memimpin langsung proses penertiban ini, didampingi oleh Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal), Eka Putra Irwandi, Kasi Lidik, Riko Afriwan, serta pihak Kecamatan Lubuk Begalung.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa barang milik para PKL yang melanggar aturan diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP Padang untuk proses lebih lanjut.
Rozaldi Rosman menjelaskan, penertiban ini bukan bertujuan untuk melarang pedagang berjualan, tetapi untuk memastikan pedagang mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas serta ketertiban umum.
“Kami tidak melarang pedagang untuk berjualan, namun kami meminta agar mereka berjualan di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu akses jalan serta kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Dengan penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berharap dapat menciptakan Kota Padang yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warganya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel