Rapat Pleno KPU Tetapkan Jon Firman Pandu dan H. Candra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih

Rapat Pleno KPU Tetapkan Jon Firman Pandu dan H. Candra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih
Rapat Pleno KPU Tetapkan Jon Firman Pandu dan H. Candra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 di Ruang Solok Nan Indah, Arosuka, Kamis (9/1/2025).

Acara ini menjadi puncak dari rangkaian Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung lancar di Kabupaten Solok.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar; Ketua Bawaslu, Titony Tanjung; serta perwakilan dari Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan partai politik, dan organisasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Staf Ahli Bupati Solok, Safrudin, S.Sos., M.Si., turut hadir mewakili Bupati dan Wakil Bupati yang berhalangan karena agenda luar daerah.

Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, mengungkapkan rasa syukur atas dukungan semua pihak sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan lancar.

“Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah surat dari Mahkamah Konstitusi diterima. Surat tersebut sudah kami terima pada 6 Januari 2025, sehingga hari ini menjadi waktu terakhir untuk penetapan,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Safrudin menyampaikan apresiasi dari pemerintah daerah atas kelancaran Pilkada.

“Pemerintah Kabupaten Solok mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik penyelenggara maupun masyarakat, yang mendukung Pilkada berjalan dengan aman. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu membangun Solok menjadi lebih baik di bawah kepemimpinan bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya.

Rapat pleno menetapkan pasangan nomor urut 03, Jon Firman Pandu, SH., dan H. Candra, SH.I., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan ini berhasil memperoleh 88.615 suara atau 54,53% dari total suara sah.

Sementara itu, penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Solok Nomor 1/PL.02.7.BA/1302/2025 dan Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2025.

H. Candra, SH.I., dalam pidato kemenangannya mewakili pasangan terpilih, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak.

“Pilkada ini adalah kerja besar yang tidak mungkin terlaksana tanpa partisipasi kita semua. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Solok menjadi lebih baik,” ujar Candra.

Ia juga memberikan penghargaan kepada rekan-rekan media yang telah memberitakan secara adil selama proses Pilkada.

“Apapun hasilnya, kita tetap bersaudara. Mari bersatu agar Kabupaten Solok menjadi kabupaten terbaik,” tambahnya penuh semangat.

(BY)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait