Presiden Prabowo Sindir Hukuman Ringan Kasus Korupsi Rp300 Triliun, Minta Vonis 50 Tahun untuk Pelaku

Presiden Prabowo Sindir Hukuman Ringan Kasus Korupsi Rp300 Triliun, Minta Vonis 50 Tahun untuk Pelaku
Presiden Prabowo Sindir Hukuman Ringan Kasus Korupsi Rp300 Triliun, Minta Vonis 50 Tahun untuk Pelaku

TOPSUMBAR – Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

Dalam arahannya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024), Prabowo mempertanyakan keputusan hakim yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.

“Kalau sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur harus tegas, terutama hakim-hakim. Jangan sampai vonisnya terlalu ringan. Nanti dibilang Prabowo tidak mengerti hukum lagi,” ujar Presiden Prabowo dikutip pada Rabu (1/1/2024).

Bacaan Lainnya

Sindiran ini ditujukan Prabowo terhadap kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Namun, terdakwa hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh pengadilan, sebuah hukuman yang dianggap tidak sebanding dengan dampak besar kasus tersebut terhadap keuangan negara.

Prabowo menyoroti bahwa masyarakat dapat dengan mudah melihat ketidakadilan ini.

Ia juga mengkritisi potensi fasilitas mewah yang sering kali diberikan kepada narapidana kelas atas di dalam penjara, seperti AC, televisi, hingga kulkas.

“Tapi rakyat pun tahu, rakyat di pinggir jalan pun mengerti. Kalau ada yang merampok triliunan, eh vonisnya cuma beberapa tahun. Jangan-jangan nanti di penjara pakai AC, punya kulkas, ada TV lagi,” kata Prabowo dengan nada sinis.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo secara langsung memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang turut hadir di acara tersebut.

Ia mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Tolong ya, Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung. Naik banding, ya? Naik banding. Kalau bisa, vonisnya itu 50 tahun,” tegas Presiden.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait