TOPSUMBAR – Polri menutup tahun 2024 dengan capaian besar dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024), bahwa Polri telah berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi sepanjang tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 431 kasus (33,7%) telah diselesaikan, dengan total 830 tersangka yang diamankan.
Kapolri menegaskan bahwa korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian negara secara finansial, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk menempatkan pencegahan dan penindakan korupsi sebagai prioritas utama.
Dalam bidang pencegahan, Polri melalui Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 kegiatan sosialisasi, dan berbagai program pendidikan antikorupsi.
Selain itu, Polri juga melakukan deteksi dan monitoring pada 12 bidang strategis, seperti pelayanan publik, fasilitas kepabeanan, ketahanan pangan, bantuan sosial, pupuk bersubsidi, infrastruktur daerah, hingga reklamasi.
Dari hasil deteksi tersebut, Polri menemukan 67 potensi masalah tata kelola yang berisiko terhadap fraud.
Temuan ini ditindaklanjuti dengan pengiriman 18 rekomendasi perbaikan tata kelola kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN terkait.
Dalam upaya membangun kesadaran antikorupsi, Polri turut melibatkan akademisi, praktisi, dan aktivis untuk menyelenggarakan program edukasi.
Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Polri meluncurkan dua buku berjudul Pendidikan Anti-Korupsi Transdisiplin dan Buku Orang Baik Belajar Anti-Korupsi.
Kedua buku ini dirancang sebagai panduan bagi masyarakat untuk memahami pentingnya melawan korupsi.
Selain langkah pencegahan, Polri juga membentuk Kortas Tipidkor, sebuah unit yang bertugas menangani tindak pidana korupsi sekaligus mengamankan aset negara.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap pada tahun ini adalah korupsi dalam proyek Bendungan Marga Tirta yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43,3 miliar.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Secara keseluruhan, Polri mencatat kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun dari kasus-kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2024.
Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polri berhasil melakukan pemulihan aset negara dengan total nilai mencapai Rp887 miliar.
Kapolri menutup Rilis Akhir Tahun dengan menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga.
Penanganan korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian negara.
“Polri berkomitmen untuk memastikan bahwa pencegahan dan penegakan hukum berjalan seiring. Kami optimistis bahwa langkah ini akan membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan dan membantu mewujudkan Indonesia yang bersih dan berintegritas,” ujar Kapolri.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel