Polri Tetapkan PT AJP dan FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

TOPSUMBAR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Selain itu, Polri berhasil menyita uang sebesar Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank yang terkait.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (16/1/2025), Brigjen Pol. Helfi Assegaf, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

Kebijakan itu menekankan penegakan hukum secara kolaboratif untuk menciptakan perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo yang sangat mendukung pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

“Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah,” tambahnya.

PT AJP, sebuah perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening milik FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.

Dana tersebut berasal dari rekening yang menampung hasil perjudian online yang dikelola oleh platform-platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

“Perusahaan PT AJP diduga digunakan untuk menampung dana hasil perjudian online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi untuk pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss,” jelas Brigjen Helfi.

“Modus ini digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang agar tampak sah,” sambungnya.

Selama periode 2020-2022, PT AJP tercatat menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan.

Uang tersebut digunakan untuk pembangunan hotel dan operasionalnya, sementara keuntungan yang diperoleh kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

PT AJP dan FH kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

FH terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, sementara PT AJP sebagai korporasi menghadapi denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening yang dimiliki oleh FH dan PT AJP di Bank BCA.

Aliran dana tersebut berasal dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan melindungi aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menambahkan, pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

Polri berkomitmen untuk melaksanakan tugas ini secara profesional dan bekerja sama dengan instansi terkait demi menciptakan Indonesia yang lebih baik.

“Polri akan terus berkolaborasi untuk mengatasi permasalahan ini dan membangun Indonesia yang lebih bersih dan aman,” tutupnya.

(Riko)

Pos terkait