TOPSUMBAR – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA, mengungkap kasus penemuan mayat di Sitinjau Lauik, Padang.
Kasus ini bermula saat ditemukannya seorang mayat laki-laki berinisial A (39) di jurang tepatnya Panorama II Sitinjau Lauik pada Oktober 2024 lalu.
Setelah dilakukan olah TKP dan pendalaman secara intensif, Polda Sumbar berhasil meringkus 3 tersangka, 2 diantara diduga sebagai pelaku utama pembunuhan.
Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat Terbungkus Kain di Jurang Sitinjau Lauik, Korban Berasal dari Payakumbuh
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/1/2025), Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa pembunuhan ini bermotifkan perselisihan terkait hasil transaksi narkoba jenis sabu.
Korban diduga tidak menyerahkan hasil penjualan sabu senilai Rp 8 juta kepada jaringan pelaku, yang kemudian memicu tindakan kekerasan.
“Kami telah menangkap tiga pelaku, yakni YDS (35), DAP (32), dan R (25). Dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama, YDS dan DAP, terbukti berperan aktif dalam pembunuhan tersebut. Mereka bertindak setelah korban dianggap melanggar kesepakatan dalam jaringan,” ungkap Kapolda.
Adapun kronologi penangkapan ketiga pelaku bermula dari ditangkapnya tersangka pertama, R, yang kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan kasus.
Dari keterangan R, polisi mengembangkan penyelidikan hingga menemukan keberadaan YDS di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Setelah menangkap R, penyidik menggali informasi lebih lanjut dan berhasil melacak pelaku utama, YDS. Pelaku ini ditangkap di Batam dan memberikan informasi mengenai keterlibatan DAP,” tambah Irjen Pol Gatot.
Baca Juga: Warga Padang Dihebohkan oleh Penemuan Mayat Tersangkut di Jurang Sitinjau Lauik
Selain kasus pembunuhan, penggeledahan di tempat DAP membawa temuan mengejutkan berupa barang bukti narkoba, yakni 4 kilogram sabu dan 350 butir pil ekstasi.
Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembunuhan tersebut berkaitan erat dengan jaringan narkoba.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa korban awalnya dijemput oleh tersangka R di Payakumbuh. Ia kemudian dibawa ke Baso, Kabupaten Agam, tempat dua pelaku utama telah menunggu.
“Setelah dijemput, korban dibawa menggunakan sepeda motor oleh kedua pelaku utama ke sebuah kos-kosan di Padang Panjang. Di sana, korban mengalami penganiayaan berat hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Andry Kurniawan, Dirreskrimum Polda Sumbar.
Setelah korban dinyatakan meninggal, jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik pada dini hari menggunakan mobil sewaan.
Usai ditangkapnya ketiga pelaku, Kapolda Sumbar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, baik dari sisi tindak pidana pembunuhan maupun jaringan narkoba yang melibatkan para pelaku.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini tidak hanya menyangkut pembunuhan, tetapi juga jaringan peredaran narkoba yang harus diberantas,” tegas Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
(Riko)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel