Pinjol Masyarakat Capai Rp137 Triliun, DPR RI Desak OJK Perketat Pengawasan Pinjaman Online

Pinjol Masyarakat Capai Rp137 Triliun, DPR RI Desak OJK Perketat Pengawasan Pinjaman Online
Pinjol Masyarakat Capai Rp137 Triliun, DPR RI Desak OJK Perketat Pengawasan Pinjaman Online (Foto: ANTARA).

TOPSUMBAR – Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) yang kini mencapai nilai fantastis hingga Rp137 triliun.

Ia menilai, kemudahan akses pinjaman dengan persyaratan minimal menjadi salah satu faktor utama meningkatnya penggunaan layanan ini.

Oleh karena itu, ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Masalah manipulasi KTP dan batas pendapatan sering terjadi. OJK harus segera turun ke masyarakat untuk menjelaskan mana pinjaman yang resmi dan yang ilegal. Pay-later itu sebenarnya sama dengan meminjam, beli barang dulu baru bayar belakangan. Jadi, OJK perlu aktif mengedukasi agar masyarakat tahu mana lembaga pinjaman yang terpercaya,” kata Andi dikutip dari Parlementaria, Rabu (22/1/2025).

Andi menegaskan pentingnya langkah konkret dari OJK untuk memberantas pinjaman online ilegal.

Selain itu, ia juga mendorong edukasi masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan pinjaman ilegal menjadi prioritas, termasuk penerbitan daftar platform pinjaman resmi yang diperbarui secara berkala.

Ia berharap langkah ini dapat mengurangi kasus penyalahgunaan dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah.

“Yang mengejutkan, banyak guru yang menggunakan layanan pinjaman online. Mereka orang terdidik, tetapi tetap terdorong meminjam karena kebutuhan finansial mendesak. Ini bukti bahwa akses yang terlalu mudah, hanya dengan KTP, bisa menimbulkan masalah,” ujarnya.

Menurut Andi, proses verifikasi dalam pemberian pinjaman perlu diperketat.

Ia menyarankan agar OJK menetapkan persyaratan tambahan selain KTP, batas usia, dan pendapatan.

Hal ini untuk memastikan pinjaman diberikan secara tepat sasaran dan mengurangi risiko penyalahgunaan.

“Tidak cukup hanya mengandalkan KTP. Harus ada aturan lebih ketat, seperti batasan nilai barang yang dikaitkan dengan pendapatan. Masyarakat sering kali tidak sadar ada bunga yang harus dibayar kemudian. Karena itu, edukasi dari OJK menjadi sangat penting,” jelasnya.

Selain itu, Andi juga menegaskan pentingnya dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, untuk memberantas pinjaman online ilegal.

Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi aktif, ia yakin ekosistem pinjaman online yang aman dan transparan dapat terwujud.

“Jika ini dilakukan secara berkesinambungan, masyarakat akan terlindungi dari bahaya pinjaman ilegal,” tutupnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait