Pimpinan Rumah Tahfidz Tega Cabuli Tiga Santrinya di Gowa Sulawesi Selatan, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pimpinan Rumah Tahfidz Tega Cabuli Tiga Santrinya di Gowa Sulawesi Selatan, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polres Gowa menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, pada Rabu (22/1/2025) terkait kasus rudapaksa terhadap santriwati yang dilakukan FS (28).

TOPSUMBAR – Diduga melakukan tindak pidana pencabulan, FS (28) pimpinan sebuah rumah tahfidz di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diringkus oleh pihak kepolisian.

FS diduga melakukan aksi tersebut terhadap tiga santriwatinya yang masih dibawah umur.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan ini usai menerima laporan dari para korban.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan dirumah tahfidz yang dikelolah oleh FS.

“Pelaku, alias FS merupakan warga Makassar yang berprofesi sebagai guru sekaligus pemilik yayasan rumah tahfidz tersebut. Kami ingin meluruskan informasi yang beredar, bahwa kejadiannya berlangsung di rumah tahfidz bukan di pesantren,” jelas Reonald saat mengadakan konferensi pers di Mapolres Gowa, pada Rabu (22/1/2025).

Dalam penjelasannya, Kapolres juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Modus tersebut melibatkan pemaksaan kepada korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, yang jelas merupakan tindakan keji dan melanggar hukum.

“Motif pelaku adalah untuk memuaskan hawa nafsunya,” tambahnya.

Kasus ini melibatkan korban yang masih sangat muda, berusia 14 tahun, yang seharusnya berada dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa kronologis kejadian terjadi sekitar bulan Juni 2024 lalu.

Dikatakannya, pada pagi hari, pelaku yang seharusnya menjadi sosok panutan dan guru, memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar.

Setelah berada di dalam kamar tersebut, barulah pelaku melancarkan niat buruknya terhadap korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku dengan kejam menahan kedua tangan korban. Pelaku bahkan mengancam dengan kata-kata yang menusuk hati seperti Jangan tanya (beritahu) orang tuamu. Jika kamu bertanya (beritahu), saya akan menghamili kamu,” terangnya.

Kejadian yang memilukan ini baru terungkap ketika korban, dengan keberanian yang luar biasa, melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.

Setelah mendengar cerita pilu sang anak, keluarga korban segera melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.

“Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini, kami telah mengidentifikasi tiga korban, dan kemungkinan masih ada korban lainnya yang sedang kami dalami. Semua korban berusia di bawah umur,” jelasnya.

Kapolres turut menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku, yang seharusnya memberikan bimbingan dan pendidikan kepada para korban yang masih di bawah umur, namun malah melakukan perbuatan yang tidak layak.

Diketahui, pelaku ditangkap sejak pekan lalu di sebuah rumah tahfidz dan saat ini menjalani penahanan di Polres Gowa selama seminggu terakhir.

“Pelaku sudah kami amankan sejak satu minggu lalu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah tahfidz,” jelas Reonald.

Atas perbuatannya, FS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Saat ini, Polres Gowa terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada.

Penyelidikan tidak hanya berfokus pada tindakan pelaku yang telah terungkap, tetapi juga pada kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Pihak kepolisian berupaya untuk menggali informasi lebih lanjut dari berbagai sumber, termasuk saksi-saksi di lingkungan rumah tahfidz, demi memberikan keadilan kepada para korban.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada korban lain selain tiga santriwati yang telah memberikan kesaksian, sekaligus mencegah potensi terulangnya kejadian serupa di masa depan.

(Idzki Arrusman)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait