TOPSUMBAR – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap AMA (29), pelaku kasus video deepfake yang menampilkan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Pelaku ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video manipulasi wajah yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Video tersebut digunakan untuk menawarkan program bantuan fiktif kepada masyarakat melalui media sosial.
“Konten tersebut berisi tawaran bantuan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers pada Kamis (23/1/2025).
Tersangka mencantumkan nomor WhatsApp pada video tersebut untuk menarik perhatian calon korban.
Setelah dihubungi oleh korban, tersangka meminta mereka untuk mengikuti proses pendaftaran bantuan palsu.
“Setelah pendaftaran, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Korban juga terus dijanjikan pencairan dana hingga akhirnya mentransfer lagi, meskipun sebenarnya bantuan tersebut tidak pernah ada,” tambahnya.
Brigjen Himawan mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksi penipuan ini sejak tahun 2020 hingga Januari 2025.
Selama lima tahun, sedikitnya 11 korban telah teridentifikasi dengan total kerugian antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per korban.
“Kami sedang mengejar satu pelaku lain berinisial FA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini merupakan bagian dari sindikat, jadi penyidikan tidak berhenti hanya pada tersangka AMA,” tegas Himawan.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel