Pemprov Sumbar Kembali Upayakan Kelanjutan Pembangunan Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao

Pemprov Sumbar Kembali Upayakan Kelanjutan Pembangunan Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao
Pemprov Sumbar Kembali Upayakan Kelanjutan Pembangunan Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao

TOPSUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali mengupayakan kelanjutan pembangunan jalan penghubung Alahan Panjang – Kiliran Jao, yang sempat terhenti akibat kendala perizinan lahan di kawasan hutan.

Jalan dengan panjang total 94 kilometer dan lebar 6 meter ini terbagi menjadi empat segmen.

Segmen 1 (Alahan Panjang-Talang Babungo) dan Segmen 4 (Kiliran Jao-Lubuk Tarantang) hanya memerlukan penyempurnaan, sebab badan jalannya telah tersedia.

Bacaan Lainnya

Namun, pembangunan Segmen 2 dan Segmen 3 masih terkendala perizinan pemanfaatan kawasan hutan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra, menyampaikan bahwa atas arahan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, pihaknya telah bertemu dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sumbar menyerahkan berkas permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk Segmen 3 sepanjang 27 kilometer.

“Kami telah bertemu langsung dengan Pak Dirjen di Kantor Kementerian Kehutanan. Selain menyerahkan dokumen permohonan, kami juga berdiskusi mengenai pentingnya pembangunan jalan ini,” ujar Yozawardi, Rabu (15/1/2025).

Yozawardi menjelaskan bahwa Segmen 3 lebih mudah diurus karena statusnya sebagai hutan lindung.

Berbeda dengan Segmen 2 yang merupakan kawasan hutan konservasi dengan izin yang jauh lebih rumit karena peruntukannya khusus untuk pelestarian alam dan keanekaragaman hayati.

“Selama semua persyaratan lengkap, izin untuk Segmen 3 bisa segera diterbitkan. Namun untuk Segmen 2, prosesnya lebih kompleks karena statusnya hutan konservasi,” jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat Sumbar untuk mendukung dan mendoakan agar persetujuan dari Kementerian Kehutanan bisa segera diterbitkan, sehingga pembangunan Segmen 3 dapat dimulai.

“Kami berharap seluruh masyarakat turut mendukung dan mendoakan agar proses ini berjalan lancar,” tambah Yozawardi.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ade Tri Ajikusumah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Asalkan tidak bertentangan dengan aturan, kami akan mendukung percepatan pembangunan di daerah, apalagi jika manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” ujar Ade Tri.

Meski belum memastikan waktu pasti penerbitan izin, ia menegaskan bahwa setiap permohonan akan diproses secara transparan dan akuntabel.

“Semua sesuai SOP yang sudah ada, kita ikuti aturan saja,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Yozawardi didampingi oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Andratus, serta Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumbar, Ari Askari.

(adpsb/isq)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait