TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Solok, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menerbitkan surat edaran guna mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 500.15/752/DPMPTSP-2024 tersebut mengungkapkan bahwa hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Kota Solok.
Edaran tersebut mengimbau para pengusaha, khususnya yang berada di bawah binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar segera mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya untuk melindungi pekerja,” ujar Zul Elfian Umar, Kamis, (16/1/2025).
Ia menegaskan bahwa pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018.
Selain itu, mereka juga tidak akan memperoleh layanan publik tertentu dari pemerintah.
Edaran tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menekankan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Lebih lanjut, Zul Elfian Umar menginstruksikan seluruh OPD di lingkungan Pemko Solok untuk melaporkan data pekerja yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara berkala kepada BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok.
“Kami berharap seluruh OPD bisa membantu dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pengusaha di bawah binaan mereka, serta turut memonitor dan mengevaluasi implementasinya,” katanya.
(GRA)