Pemerintah Resmi Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Pemerintah Resmi Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Ini Jadwal Lengkapnya
Pemerintah Resmi Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

TOPSUMBAR – Pemerintah resmi menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada 16 Januari 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi hari kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025 lalu dan disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, terdapat 10 tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama.

Bacaan Lainnya

ASN yang tidak dapat memanfaatkan cuti bersama karena tuntutan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi ASN yang tetap melaksanakan tugasnya demi kelancaran layanan publik.

“Pemerintah berupaya mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengorbankan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Dengan kompensasi ini, ASN tetap mendapatkan haknya,” seperti yang dikutip dalam peraturan tersebut, Senin (20/1/2025).

Berikut jadwal cuti bersama bagi ASN yang telah ditetapkan:

  1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  4. Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa): Hari Raya Waisak
  5. Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  6. Tanggal 9 Juni 2025 (Senin): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
  7. Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait