Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak
Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

TOPSUMBAR – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kenaikan PPN 12 persen ini diberlakukan khusus untuk barang dan jasa tergolong mewah.

Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa umum tetap dipertahankan di angka 11 persen seperti yang berlaku sejak 2022.

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat menengah ke bawah.

“Barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah dengan nilai yang jauh di atas kebutuhan masyarakat umum adalah contoh kategori yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen,” jelas Presiden dikutip dari laman Setkab pada Rabu (1/1/2024).

Lebih lanjut, Presiden memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan perlakuan khusus dengan pembebasan tarif PPN sebesar 0 persen.

Barang-barang tersebut meliputi beras, daging, ikan, telur, susu segar, dan sayuran.

Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum juga tetap bebas dari pungutan PPN.

“Kami berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi golongan yang paling membutuhkan, dengan tetap memberikan pembebasan PPN untuk kebutuhan dasar,” tambahnya.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan PPN dilakukan secara bertahap.

Setelah naik menjadi 11 persen pada April 2022, tarif ini kembali meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan bertahap ini bertujuan untuk meminimalkan dampak terhadap inflasi, daya beli masyarakat, dan stabilitas ekonomi,” kata Presiden.

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang lebih luas, pemerintah juga mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung masyarakat dan sektor usaha.

Stimulus ini mencakup bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan perpajakan ini tidak hanya mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan pemerataan ekonomi dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang rentan,” tutup Presiden.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait