Pansus DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri terkait Perubahan Tata Tertib

Pansus DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri terkait Perubahan Tata Tertib
Pansus DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri terkait Perubahan Tata Tertib

TOPSUMBAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kunjungan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan perubahan tata tertib DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

Evi Yandri menjelaskan bahwa ada sembilan poin penting dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumbar tahun 2025 yang dibahas selama konsultasi.

Bacaan Lainnya

Dua poin di antaranya menyangkut dukungan staf administrasi untuk kegiatan anggota dewan dan pengadaan pakaian daerah untuk rapat paripurna istimewa hari jadi daerah, yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.

“Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan semua perubahan sesuai dengan aturan dan dinamika yang berkembang dalam kegiatan kedewanan. Tatib DPRD harus menjadi pedoman yang memfasilitasi kerja para anggota dewan sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Evi Yandri.

Ia menambahkan bahwa hasil dari pembahasan ini akan menentukan apakah Tatib DPRD Sumbar akan sepenuhnya diganti atau hanya direvisi, tergantung pada mekanisme aturan dan tingkat perubahan yang diusulkan.

Kasubdit Produk Hukum Daerah Kemendagri, Yuniar, SP., MAP., dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa setiap perubahan atau revisi Tata Tertib DPRD wajib melalui fasilitasi Kemendagri sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Yuniar menjelaskan bahwa revisi atau penggantian Tatib tergantung pada persentase perubahan yang dilakukan. Jika perubahan kurang dari 50 persen, maka cukup direvisi.

Namun, jika lebih dari 50 persen, maka Tatib lama dicabut dan diganti dengan yang baru.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Yuniar juga memberikan saran agar pengaturan dalam Tatib tidak terlalu rinci agar tidak menghambat fleksibilitas kegiatan kedewanan.

Ia juga menyarankan tim Pansus berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah terkait pengaturan yang menyangkut fasilitasi keuangan DPRD.

Selain Evi Yandri, beberapa anggota Pansus yang hadir dalam konsultasi ini antara lain Wakil Ketua Muhammad Iqra Chisa, Nanda Satria, Ronny Mulyadi Dt. Bungsu, M. Yasin, Lazuadi Erman, Muclis Yusuf Abit, Andarmy, Yodi Pratama, Indra Dt. Rajo Lelo, Jefri Masrul, Selamat Simamora, dan Sri Kumala Dewi. Turut mendampingi Kabag Persidangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, S.H., M.M.

(HT)

Pos terkait