TOPSUMBAR – Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, memaksa membuka lapak dagangan mereka di badan jalan pada Senin (27/1/2025).
Tindakan ini mendapat penertiban langsung dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, yang dipimpin oleh Kasi Operasi dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi.
Menurut Eka Putra Irwandi, tindakan para pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ia menegaskan bahwa berjualan di badan jalan dan trotoar tidak diperbolehkan.
“Jika pedagang memaksakan berjualan di badan jalan dan trotoar, tentu hal itu melanggar Perda. Sebagai konsekuensinya, kami akan melakukan penertiban,” ujar Eka Putra Irwandi.
PKL di kawasan Permindo meminta agar diberikan izin untuk kembali berjualan di kawasan tersebut, seperti yang sebelumnya pernah diizinkan. Namun, menurut Eka, hal tersebut tidak lagi memungkinkan.
“Terkait permintaan para pedagang untuk kembali diizinkan berjualan di kawasan tersebut, itu bukan wewenang kami di Satpol PP. Apalagi, Keputusan Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018 tentang tempat dan jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar Raya sudah dicabut. Jika mereka membutuhkan kebijakan baru, silakan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan atau pihak kecamatan setempat yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Eka Putra Irwandi juga mengimbau kepada seluruh pedagang di kawasan Pasar Raya dan Permindo untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan suasana pasar yang lebih tertib dan nyaman.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pedagang, dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pasar yang rapi, bersih, dan indah. Hal ini demi kenyamanan dan keamanan bersama, terutama bagi warga Kota Padang yang menjadikan Pasar Raya sebagai kebanggaan mereka,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel