MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Demokrasi Indonesia Masuki Babak Baru

MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Demokrasi Indonesia Masuki Babak Baru
MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Demokrasi Indonesia Masuki Babak Baru

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah penting dalam perkembangan demokrasi konstitusional di Indonesia.

“Keputusan ini membuka babak baru bagi demokrasi kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden menjadi lebih terbuka, dengan jumlah pasangan calon yang lebih banyak dan aturan yang lebih inklusif,” ujar Rifqi dikutip dari Parlementaria pada Sabtu (4/1/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Rifqi, keputusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dihormati oleh semua pihak.

Ia juga menekankan bahwa DPR bersama pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyusun aturan baru dalam undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

“DPR dan pemerintah tentu akan segera menindaklanjuti putusan ini dengan menyusun norma baru dalam undang-undang yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” jelas Rifqi, yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Nasdem.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait