KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Periode 2024-2029

KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Periode 2024-2029
KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Periode 2024-2029 (Foto: dok.istimewa).

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk periode 2024-2029.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno yang digelar di Padang pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pasangan ini berhasil memperoleh 1.757.612 suara, yang setara dengan 77,12 persen dari total suara sah.

Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menyatakan bahwa proses penetapan berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil dari rekapitulasi suara, KPU Sumbar menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih,” ujarnya.

Setelah penetapan ini, KPU Sumbar akan mengirimkan surat resmi kepada DPRD Sumbar untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih tersebut.

“Untuk selanjutnya, DPRD akan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri untuk pelaksanaan pelantikan,” jelasnya.

Sementara itu, pasangan pesaing, Epyardi Asda dan Ekos Albar, yang memperoleh 22,88 persen suara, tidak hadir langsung dalam rapat pleno.

Namun, ketidakhadiran mereka tidak memengaruhi validitas proses penetapan. Pihak mereka diwakili oleh liaison officer (LO) selama agenda berlangsung.

Selain penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU juga mengumumkan kepala daerah terpilih di delapan kabupaten dan kota, termasuk Bukittinggi, Pariaman, dan Pesisir Selatan.

Sementara itu, penetapan di 11 daerah lainnya ditunda karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan.

Anggota KPU Sumbar Divisi Teknis, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 dan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024.

Proses penetapan dilakukan setelah KPU memastikan tidak adanya perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Untuk Pilgub Sumbar 2024, tidak ada gugatan terkait hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penetapan pasangan terpilih dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ory.

Aturan terkait ini diatur dalam Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, di mana pengesahan dilakukan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan DPRD yang telah menerima hasil penetapan dari KPU Provinsi.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait