TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam telah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam.
Penyerahan SK ini berlangsung pada Jumat (10/1/2025) sebagai bagian dari tahapan akhir pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Agam, Lizawati Fitri, menjelaskan bahwa SK tersebut diserahkan setelah rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Langkah ini merupakan tahap penting sebelum DPRD Agam melaksanakan rapat paripurna pengesahan.
“Setelah rapat pleno dilakukan, SK penetapan diserahkan ke DPRD. Berdasarkan regulasi, DPRD memiliki waktu maksimal lima hari untuk menggelar rapat paripurna setelah menerima SK dari KPU,” ujar Lizawati Fitri dikutip dari AMCNews, Minggu (12/1/2025).
Ia menambahkan, proses ini merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan terkait tata cara penetapan kepala daerah terpilih.
Dengan diserahkannya SK ini, DPRD akan melanjutkan tahapan legislasi yang diperlukan.
Ketua DPRD Kabupaten Agam, Ilham Lc, MA, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima SK usulan pengangkatan dan pelantikan pasangan calon terpilih.
“DPRD akan menggelar rapat paripurna internal pada Senin mendatang, dilanjutkan dengan paripurna eksternal paling lambat Jumat depan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel