TOPSUMBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019.
Penggeledahan dilakukan pada 16 dan 17 Januari 2025, di empat lokasi yang berada di kawasan Jabodetabek.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, empat bangunan yang digeledah terdiri dari dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.
“Pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sektor Jabodetabek pada empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor,” ujar Tessa dalam keterangannya di laman KPK RI pada Sabtu (18/1/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang totalnya mencapai sekitar Rp100 juta.
Selain itu, sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga turut diamankan oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menahan ANSK, yang menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, terkait dugaan korupsi yang melibatkan penempatan dana investasi fiktif oleh PT Taspen pada reksadana.
Penahanan ANSK dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni dari 8 hingga 27 Januari 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkaranya, ANSK dan pihak-pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
“Penempatan dana sebesar Rp1 triliun di reksadana dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di PT Taspen. Dana investasi yang ditempatkan tersebut melanggar kebijakan internal perusahaan mengenai pengelolaan sukuk,” terang Tessa.
KPK menduga beberapa pihak mendapatkan keuntungan dari transaksi yang melawan hukum ini, termasuk PT IIM yang diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp78 miliar, PT VSI Rp2,2 miliar, PT PS Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta.
Selain itu, sejumlah pihak yang terafiliasi dengan ANSK juga diduga memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Atas perbuatannya, ANSK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel