TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menegaskan bahwa pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) harus menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Ali Ahmad mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, menteri sebagai pembantu presiden tidak boleh mengambil kebijakan yang melampaui keputusan presiden.
“Menteri pembantu Presiden tidak bisa mengambil kebijakan tanpa persetujuan dari Presiden. Lihat saja, rencana sebelumnya yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang pada tahun 2024 haru berakhir tanpa hasil,” jelasnya.
Selain itu, rencana pemindahan ASN yang sempat dijadwalkan dalam dua tahap, pada Juli dan September 2024 tersebut dinilainya terlalu dipaksakan sehingga menimbulkan risiko besar.
Ali Ahmad, yang akrab disapa Gus Ali, menjelaskan dua risiko utama yang akan dihadapi ASN dalam pemindahan ke IKN.
Pertama, tantangan adaptasi terhadap infrastruktur yang masih dalam tahap pembangunan, termasuk perkantoran, fasilitas pemukiman, serta akses terhadap kebutuhan dasar seperti air, listrik, dan transportasi.
Kedua, dampak sosial dan budaya yang signifikan, mengingat banyak ASN akan meninggalkan lingkungan yang sudah mapan di Jakarta untuk memulai kehidupan baru di wilayah yang belum sepenuhnya berkembang.
“Perlu diakui bahwa bagi ASN yang telah lama menetap di Jakarta bersama keluarga besar mereka, berpindah ke lingkungan yang baru dengan kehidupan sosial dan budaya yang berbeda, tanpa membawa seluruh anggota keluarga, tentu bukan hal yang mudah,” ujarnya.
Ia menyarankan adanya motivasi tambahan berupa semangat perjuangan sebagai pelopor di ibu kota baru, yang nantinya akan menjadi bagian dari sejarah bangsa.
Sebagai pembanding, Gus Ali mengutip pengalaman negara lain, seperti Korea Selatan dan Myanmar, yang memindahkan ibu kota mereka ke Sejong dan Naypyidaw.
“Kedua ibu kota baru tersebut cenderung sepi karena pegawai pemerintah enggan pindah akibat terbatasnya fasilitas strategis dan akses publik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gus Ali juga memuji rencana Presiden Prabowo untuk mulai berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029, setelah infrastruktur politik dan pemerintahan berfungsi sepenuhnya.
Langkah tersebut dinilainya sebagai kebijakan yang realistis dan terencana dengan matang, terutama mengingat alokasi anggaran APBN 2025 untuk pembangunan IKN yang relatif kecil, yaitu Rp6,3 triliun dari total anggaran Rp400,3 triliun.
“Oleh karena itu, kita meminta para menteri harus memikirkan rencana pemindahan ini secara lebih matang dan strategis, sehingga dapat membawa manfaat jangka panjang bagi seluruh ASN dan bangsa Indonesia. Terlebih, anggaran untuk IKN pada APBN 2025 masih sangat terbatas, hanya Rp 6,3 triliun dari total anggaran Rp 400,3 triliun,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel