Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dijadwalkan Awal Februari Mendatang

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dijadwalkan Awal Februari Mendatang
Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dijadwalkan Awal Februari Mendatang

TOPSUMBAR – Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pelantikan akan mencakup gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang terpilih dalam Pemilu Serentak Nasional 2024 tanpa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025. Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Namun, untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, pelantikan dilakukan sesuai ketentuan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Rifqinizamy dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari Parlementaria, Rabu (22/1/2025).

Sedangkan bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilaksanakan setelah putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal ini katanya, telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengajukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Revisi tersebut terkait dengan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Revisi ini diperlukan untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku,” tambah Rifqinizamy.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait