Komisi I DPRD Sumbar Tinjau Implementasi SPBE di Pesisir Selatan

Komisi I DPRD Sumbar Tinjau Implementasi SPBE di Pesisir Selatan
Komisi I DPRD Sumbar Tinjau Implementasi SPBE di Pesisir Selatan

TOPSUMBAR – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kunjungan kerja untuk meninjau pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (20/1/2025).

Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syawal Datuak Putiah, yang didampingi anggota Komisi I lainnya, seperti Bagas, Abdul Rahman, Masrizal, dan Epi.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat, Oni Fajar Syahdi, dan disambut oleh Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan, Wendi, bersama jajarannya.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syawal Datuak Putiah, menyatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat praktik dan implementasi SPBE di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Kami memilih Pesisir Selatan karena indeks SPBE di sini dinilai cukup baik,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait SPBE.

“Kami perlu masukan dari kabupaten dan kota di Sumatera Barat terkait penerapan SPBE ini, khususnya di Pesisir Selatan,” tambah Syawal, yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan, Wendi, menjelaskan bahwa penerapan SPBE di wilayahnya merupakan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Sistem pemerintahan berbasis elektronik atau e-government ini mengubah layanan yang semula manual menjadi digital, sehingga memudahkan berbagai proses,” ujarnya.

Meski demikian, Wendi mengakui bahwa pelaksanaan SPBE di Pesisir Selatan masih memerlukan sejumlah perbaikan dan inovasi.

“Kami terus berupaya melakukan perubahan dan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan digital ini,” katanya didampingi Sekretaris Dinas, Hamdi, serta Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Syafruddin.

Penerapan SPBE diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik dapat dilakukan dengan lebih mudah, terjangkau, dan profesional.

Setiap tahun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPBE dengan mengukur indeks kinerja yang dikategorikan ke dalam tingkat kurang, cukup, baik, sangat baik, hingga memuaskan.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait