TOPSUMBAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan nama program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pergantian nama ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi semua kalangan.
“SPMB ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi ada beberapa perbaikan dalam sistem yang kami terapkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ungkap Mu’ti dikutip dari Kompas, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, sistem lama, yakni PPDB, memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki.
“Ada beberapa hal yang memang perlu ditingkatkan. Solusi terbaik yang telah ada akan kami pertahankan, seperti pada jenjang SD, yang tetap menggunakan sistem lama. Namun, perubahan terjadi pada penerimaan di SMP dan SMA,” jelasnya.
Mu’ti menambahkan bahwa, dalam sistem baru ini, khusus jumlah kuota untuk jalur non-akademik, seperti olahraga dan seni, akan diperluas.
Salah satu perubahan utama adalah penambahan jalur kepemimpinan, di mana calon siswa yang aktif sebagai pengurus OSIS akan mendapat pertimbangan lebih dalam proses penerimaan.
Selain itu, kuota jalur afirmasi juga akan diperbesar, terutama bagi penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu.
Adapun empat jalur penerimaan yang akan diterapkan dalam SPMB 2025, yakni:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Untuk memenuhi persyaratan umum SPMB 2025, calon murid harus memenuhi ketentuan sesuai jenjang pendidikan yang dilamar.
Adapun persyaratan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK adalah sebagai berikut:
- SD: Calon murid berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025, dengan prioritas bagi yang berusia 7 tahun. Bagi anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, usia bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
- SMP: Calon murid berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan setara kelas 6 SD.
- SMA/SMK: Calon murid berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan setara kelas 9 SMP.
“Dengan perubahan ini, sistem penerimaan siswa baru akan lebih efektif, adil, dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai lapisan masyarakat,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel