TOPSUMBAR – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru, Raja Hendra, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis petang (9/1/2025).
Raja Hendra diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Selain Raja Hendra, tim penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Kanastasia Darma Alamsyah dan M Rahman Azis.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut ditahan setelah diperiksa kesehatannya.
“Hari ini, kami menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan video wall. Ketiga tersangka itu adalah RH (Raja Hendra), KDA (Kanastasia Darma Alamsyah), dan MRA (M Rahman Azis). KDA dan MRA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Niky yang didampingi Kasi Intelijen, Effendy Zarkasyi dikutip dari IDN Times pada Jumat (10/1/2025).
Ketiga tersangka untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Dilansir dari Riau Pos, kasus ini berawal dari pengadaan pembuatan video wall senilai Rp1,2 miliar, yang menurut penghitungan pihak kejaksaan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp972 juta.
Niky menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah bersekongkol sejak awal, dengan penyedia layanan yang terlibat dalam perencanaan kegiatan pengadaan.
“Terdapat mark-up pengadaan yang mencapai 90 persen dari total anggaran,” ungkapnya.
Meskipun muncul isu keterlibatan pihak lain, namun Niky mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
Ketiga tersangka yang mengenakan rompi tahanan, digiring keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada pukul 17.33 WIB, dan akan dijerat dengan Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel