Kejari Pesisir Selatan Periksa 15 Saksi Terkait Kasus SPJ Fiktif Dinas Pertanian

Kejari Pesisir Selatan Periksa 15 Saksi Terkait Kasus SPJ Fiktif Dinas Pertanian
Kejari Pesisir Selatan Periksa 15 Saksi Terkait Kasus SPJ Fiktif Dinas Pertanian

TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait anggaran perjalanan dinas fiktif di Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2022-2023.

Hingga Senin (20/1/2025), sebanyak 15 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang relevan dengan kasus ini.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya perbedaan antara laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan fakta di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini, kami telah memeriksa 15 saksi, termasuk pegawai dinas dan pihak lain yang berkaitan. Fokus kami adalah mengungkap dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang digunakan untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas. Kami masih mendalami bukti-bukti yang ada untuk memastikan kerugian negara yang mungkin timbul,” ujar Abrinaldy.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi prioritas Kejari karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Pihaknya juga berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dengan transparansi dan profesionalisme.

“Proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur. Kami ingin memastikan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah akan bertanggung jawab di depan hukum,” tegasnya.

Abrinaldy mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan berkomitmen menangani kasus ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

(AB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait