TOPSUMBAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengusulkan hukuman hingga 50 tahun penjara bagi koruptor.
Pernyataan Presiden ini diduga mengkritik vonis ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo merupakan bagian dari pandangan filosofis sebagai kepala negara yang memperjuangkan kemaslahatan bangsa.
“Presiden itu adalah kepala negara. Pemikiran-pemikiran beliau bersifat filosofis, menyangkut kemaslahatan bangsa dan negara,” ujar Harli dikutip dari video konferensi pers terkait capaian kinerja Kejaksaan 2024, Rabu (1/1/2024).
Harli juga menjelaskan bahwa meskipun vonis terhadap Harvey Moeis menuai banyak kritik, langkah hukum tetap didasarkan pada regulasi yang berlaku.
“Penegakan hukum harus sesuai dengan peraturan yang ada, dalam hal ini Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” tegasnya.
Diketahui, kasus Harvey Moeis menjadi sorotan nasional karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim hanya 6,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Kejaksaan telah mengajukan banding terhadap vonis tersebut untuk mencari keadilan yang lebih sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebelumnya, dalam arahannya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 pada Senin (30/12/2024), Presiden Prabowo mengkritik vonis ringan terhadap koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Ia menyatakan bahwa hukuman seperti itu tidak memberikan efek jera dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
“Vonisnya harus lebih berat. Kalau merugikan negara hingga triliunan, vonis 50 tahun penjara itu lebih pantas,” ujar Presiden Prabowo dengan tegas.
Kasus ini menjadi perhatian karena kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp300 triliun, salah satu jumlah terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia.
Presiden Prabowo juga menyuarakan kekhawatirannya terkait fasilitas mewah yang kerap diterima narapidana kelas atas di dalam penjara, seperti pendingin udara dan televisi.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel