TOPSUMBAR – Polres Padang Pariaman mencatat peningkatan kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan data yang dirilis, jumlah kasus mencapai 59, naik 22,9% dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 48 kasus.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyampaikan keprihatinannya atas tren peningkatan ini.
“Dari kasus-kasus tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,279 kilogram, ganja sebanyak 22 kilogram, serta 1.002 butir ekstasi,” jelas AKBP Faisol dalam konferensi pers pada Senin, 30 Desember 2024.
Adapun barang bukti yang disita tersebut berasal dari sejumlah kasus yang masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu, kepolisian juga berhasil mengamankan 71 tersangka, yang sebagian besar berada pada usia produktif.
“Mayoritas tersangka ini merupakan individu-individu yang masih dalam usia produktif. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk mencegah semakin banyaknya generasi muda yang terjebak dalam peredaran narkoba,” tambahnya.
Untuk menekan angka peredaran narkotika pada tahun 2025, Polres Padang Pariaman berencana memperkuat pengawasan, terutama di jalur strategis yang kerap menjadi jalur lintasan peredaran narkoba.
“Wilayah hukum Padang Pariaman, yang berada di jalur lintas Padang-Bukittinggi, sering menjadi rute transit peredaran narkoba. Karena itu, kami akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan,” ungkapnya.
Selain itu, kepolisian juga akan memperbanyak program edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam pencegahan kenakalan remaja.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesadaran yang lebih luas tentang bahaya narkoba, sekaligus mencegah keterlibatan generasi muda dalam kasus serupa.
“Kami berharap, melalui pengawasan ketat dan edukasi, angka peredaran narkotika di Padang Pariaman dapat ditekan secara signifikan,” pungkas AKBP Faisol.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel