Kapolda Sumbar Nyatakan Berkas In Dragon Lengkap, Kasus Pembunuhan NKS akan Masuki Tahap Persidangan

Kapolda Sumbar Nyatakan Berkas In Dragon Lengkap, Kasus Pembunuhan NKS akan Masuki Tahap Persidangan
Kapolda Sumbar Nyatakan Berkas In Dragon Lengkap, Kasus Pembunuhan NKS akan Masuki Tahap Persidangan

TOPSUMBAR – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin proses penyerahan tahap II kasus pembunuhan NKS, Gadis Penjual Gorengan dengan tersangka IS alias In Dragon, di Lobi Mapolda Sumbar, Kamis (16/01/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Sumbar, Kabid Humas Polda Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar, Kapolres Padang Pariaman, serta sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kapolda Sumbar menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat selama proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2025, berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar, penyidik Polres Padang Pariaman, dan dukungan tokoh masyarakat khususnya di Kayu Tanam, proses penyidikan dinyatakan lengkap,” ujar Irjen Pol Gatot.

Kapolda menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman, tersangka In Dragon telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

Ia diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 285 KUHP.

Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Siang hari ini, penyidik akan menyerahkan tahap kedua, yakni tersangka IS alias In Dragon, bersama dengan 15 item barang bukti untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” jelas Kapolda.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait