Ini Daftar Kepala Daerah Sumbar yang Bakal Dilantik 6 Februari 2025 dan Masih Menunggu Putusan MK

Ini Daftar Kepala Daerah Sumbar yang Bakal Dilantik 6 Februari 2025 dan Masih Menunggu Putusan MK
Ini Daftar Kepala Daerah Sumbar yang Bakal Dilantik 6 Februari 2025 dan Masih Menunggu Putusan MK (Foto: dok.istimewa).

TOPSUMBAR – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan melantik sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 pada 6 Februari 2025.

Menurut Bima Arya, pelantikan tahap pertama ini hanya mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak mengalami sengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi pemilu.

Bacaan Lainnya

“Insyaallah, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” ujar Bima dikutip dari laman MenpanRB, Kamis (30/1/2025).

Ia menambahkan, kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di MK akan dilantik setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan dalam tiga tahap.

Gelombang pertama mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gelombang kedua diperuntukkan bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya sempat digugat, tetapi gugatannya ditolak atau tidak berpengaruh terhadap hasil akhir.

Sementara itu, gelombang ketiga diperuntukkan bagi kepala daerah yang pemilihannya harus diulang akibat putusan MK yang menerima gugatan.

“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok terakhir akan menyesuaikan dengan putusan MK atau hasil pemilihan ulang,” ujar Bima.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 mendatang.

Prosesi pelantikan ini akan berlangsung di Ibu Kota Negara (IKN) dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menegaskan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir Pilkada 2024.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih akan dilakukan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada 6 Februari 2025,” ujar Surya dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Diketahui, pada pilkada lalu pasangan Mahyeldi – Vasko terpilih sebagai pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

Selain gubernur, sejumlah bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di Sumbar juga dijadwalkan akan dilantik secara serentak di IKN.

Namun, pelantikan kepala daerah yang masih berhadapan dengan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pelantikan bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap dan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelas Surya.

Keputusan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 22 Januari 2025 lalu antara Komisi II DPR-RI, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Sumbar menghadapi 13 perkara sengketa hasil Pilkada di 11 kabupaten dan kota.

Beberapa daerah yang masih dalam proses sengketa PHP antara lain Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.

Berdasarkan surat resmi dari MK, sidang kedua untuk perkara sengketa Pilkada Sumbar ini telah digelar pada 21 dan 22 Januari 2025 lalu.

Meskipun demikian, beberapa kepala daerah di Sumbar dipastikan akan dilantik bersama Gubernur dan Wakil Gubernur pada 6 Februari 2025, diantaranya:

  1. Ramlan Nurmatias – Ibnu Asis (Bukittinggi)
  2. Yota Balad – Mulyadi (Pariaman)
  3. John Kenedy – Rahmat Hidayat (Kabupaten Padang Pariaman),
  4. Benni Warlis – M. Iqbal (Kabupaten Agam)
  5. Hendrajoni – Risnaldi (Kabupaten Pesisir Selatan)
  6. Benny Dwifa – Iraddatillah (Kabupaten Sijunjung)
  7. Annisa Suci Ramadhani – Leliarni (Kabupaten Dharmasraya) serta,
  8. Jon Firman Pandu – Candra (Kabupaten Solok).

Sementara itu, pelantikan kepala daerah di 11 daerah lainnya akan menunggu keputusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada. Berikut Daftarnya:

  1. Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rinto Wardana – Jakob Saguruk
  2. Kabupaten Lima Puluh Kota: Safni – Ahlul Badrito
  3. Kabupaten Pasaman: Welly Suhery – Anggit Kurniawan
  4. Kabupaten Pasaman Barat: Yulianto – Ihpan
  5. Kabupaten Solok Selatan: Khairunas – Yulian
  6. Kabupaten Tanah Datar: Eka Putra – Ahmad Fadly
  7. Kota Padang Panjang: Hendri Arnis – Allex Saputra
  8. Kota Payakumbuh: Zulmaeta – Elzadaswarman
  9. Kota Sawahlunto: Riyanda Putra – Jeffry Hibatullah
  10. Kota Solok: Ramadhani Kirana – Suryadi Nurdal
  11. Kota Padang: Fadly Amran – Maigus Nasir

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait