TOPSUMBAR – Kasat Resnarkoba, AKP Hardi Yasmar, SH bergerak cepat bersama timnya untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba, sebagaimana arahan Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K untuk mewujudkan Pesisir Selatan “Zero Narkoba”.
Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel berhasil menangkap dua pemuda berinisial IID (19) dan S (22) pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,
Keduanya merupakan warga Cimpu Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan dilakukan di pintu gerbang RS BKM Sago Salido, Kecamatan IV Jurai.
Dipimpin oleh KBO IPTU Toni Damrah, SH, tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kedua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor merk Sonic berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, namun upaya mereka berhasil digagalkan oleh petugas.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian dengan disaksikan oleh warga sekitar, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Surya yang disimpan di saku celana pelaku S.
Selain itu, di saku celana IID ditemukan satu paket kecil ganja yang disimpan dalam kotak rokok merek Prima.
Polisi juga mengamankan satu unit ponsel android merek Vivo serta sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Berdasarkan interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan akan diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, SH, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pesisir Selatan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Kami siap menindaklanjuti laporan masyarakat. Perlindungan terhadap pelapor akan dijamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(RE)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel