TOPSUMBAR – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Sumbar pada Senin (20/1/2024).
Perwakilan DPW P-PPPK yang hadir berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Sumbar, menyatakan harapannya agar DPRD Sumbar dapat membantu mencarikan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi.
Ketua DPW P-PPPK Sumbar, Firmansyah, menegaskan bahwa tuntutan pertama menyangkut kepastian masa kerja para PPPK.
Ia meminta agar Surat Keputusan (SK) PPPK diberikan hingga batas usia pensiun, seperti yang telah diterapkan di beberapa provinsi lain.
“Kepastian masa kerja adalah hak kami. Kami berharap Sumbar dapat mengikuti langkah provinsi lain yang sudah lebih dulu memberikan kebijakan hingga usia pensiun. Hal ini sangat penting demi menjamin kesejahteraan pegawai PPPK,” ujar Firmansyah.
Selain itu, DPW P-PPPK juga mendesak percepatan proses relokasi PPPK sesuai kebutuhan dan keahlian.
Relokasi ini dianggap krusial, terutama bagi tenaga pengajar, yang harus ditempatkan berdasarkan kualifikasi, kebutuhan mata pelajaran, domisili, serta kekurangan atau kelebihan guru di sekolah tujuan.
“Sebagai contoh, Jawa Barat sudah menerapkan relokasi berbasis kebutuhan dan kualifikasi. Kami berharap Sumbar juga dapat mengikuti langkah serupa dan memberikan izin bagi PPPK untuk mengajar kembali di sekolah swasta sesuai regulasi,” tambah Firmansyah.
Tuntutan lain yang disampaikan meliputi pembayaran kenaikan gaji berkala (KGB) yang belum terealisasi, pengangkatan PPPK menjadi kepala sekolah, penerbitan SK fungsional untuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan, serta penyamarataan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di seluruh kabupaten/kota.
Sumarlin, perwakilan dari Pasaman Barat, menyampaikan bahwa banyak PPPK di daerahnya mengalami kendala terkait SK fungsional.
“Status data SK fungsional masih banyak yang bermasalah, sehingga menghambat kami dalam mendapatkan tunjangan yang seharusnya menjadi hak kami,” ungkapnya.
Menanggapi audiensi tersebut, Kepala Bidang PPI BKD Sumbar, Ronny, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah memberikan kebijakan SK PPPK dengan masa berlaku lima tahun, lebih panjang dibandingkan beberapa provinsi lain yang hanya satu tahun.
“Di Sumbar, SK PPPK bisa diperpanjang hingga batas usia pensiun sesuai arahan gubernur. Kami juga telah melakukan relokasi terhadap 154 PPPK dan akan terus mendorong percepatan proses relokasi lainnya,” terang Ronny.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyampaikan apresiasi atas kedatangan DPW P-PPPK ke DPRD sebagai wujud kepercayaan terhadap lembaga legislatif.
“Audiensi ini adalah langkah penting untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan PPPK di Sumbar. Semua tuntutan yang disampaikan akan menjadi catatan DPRD dan akan kami tindak lanjuti melalui komisi terkait serta pembahasan dengan pemerintah daerah,” tegas Evi.
Ia juga mengakui bahwa PPPK memiliki kontribusi besar dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan, pelayanan publik, dan sektor pendidikan di Sumbar.
Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya perlakuan yang adil dan merata sesuai aturan yang berlaku.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel