DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah Menjadi Perda

DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah Menjadi Perda
DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah Menjadi Perda

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna pada Selasa (14/1/2025) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.

Dalam rapat tersebut, Muhidi mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah diselesaikan oleh Komisi IV.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan tahapan pembahasan, secara prinsip Ranperda ini telah dapat dituntaskan oleh Komisi IV,” katanya.

Muhidi menjelaskan bahwa proses fasilitasi Ranperda tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Fasilitasi dari Kemendagri diterima melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024. Dari hasil fasilitasi itu, terdapat masukan, saran, dan beberapa catatan perbaikan yang telah kami akomodasi,” jelasnya.

Selain itu, Muhidi juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh, sehingga Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini dapat ditetapkan pada rapat paripurna,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, DPRD Provinsi Sumbar secara resmi menyetujui dan menetapkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Keputusan DPRD terkait Ranperda ini akan diberi nomor 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Muhidi.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait