TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna pada Selasa (14/1/2025) di gedung dewan setempat.
Rapat tersebut digelar dalam rangka mengumumkan pengusulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur (wagub) periode 2020, serta pengangkatan gubernur-wagub terpilih hasil Pilkada 2024.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa DPRD memiliki tugas dan kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian gubernur-wagub yang telah selesai masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan pasangan terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tugas tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebelum pengusulan secara resmi disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri, DPRD terlebih dahulu melaksanakan pengumuman melalui rapat paripurna sebagai bentuk proses kelembagaan,” ujar Muhidi.
Pada Pilkada Gubernur dan Wagub Sumbar 2024, terdapat dua pasangan calon (paslon) yang bertarung, yakni pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan Epiyardi Asda-Ekos Albar.
Berdasarkan hasil penghitungan suara melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Nomor 3 Tahun 2025, pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi, yakni 1.757.612 suara dari total suara sah.
Selaim itu, KPU Sumbar juga telah menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD pada 10 Januari 2025 dengan surat bernomor 13/PL.02.7-SD/13/2025.
Pada kesempatan tersebut, Muhidi turut mengapresiasi pelaksanaan Pilkada serentak yang berlangsung aman, kondusif, dan penuh semangat demokrasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, Forkopimda Sumbar, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung terselenggaranya Pilkada 2024 dengan suasana kekeluargaan,” imbuh Muhidi.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel